unescoworldheritagesites.com

Hakim Minta JPU Bacakan Tuntutan terhadap Dua Terdakwa FIN 888 Sidang Berikut, karena Masa Tahanan Mepet - News

terdakwa kasus FIN 888 saat melihat alat bukti yang ditunjukan JPU di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pimpinan Yuli Effendi SH MHum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian SH agar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra terkait kasus investasi bodong FIN 888 pada Selasa (10/10/2023). Pasalnya, masa penahanan kedua terdakwa tersebut sudah mepet.

"Tuntutan Selasa pekan depan ya Bu jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi usai persidangan pemeriksaan kedua terdakwa di PN Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023).

JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut. "Akan kami usahakan Yang Mulia," kata Melda Siagian.

Baca Juga: Ahli TPPU Yenti Ganarsih: Saya Ikuti FIN 888 sejak Awal, BAP di Kepolisian pun Terkait Dugaan Pencucian Uang

Kedua terdakwa dalam keterangannya mengakui perbuatan sebagaimana sebagian dari dakwaan JPU. Terdakwa Peterfi Sufandri mengakui telah memperoleh hasil dari FIN 888 sebanyak Rp 5,2 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membiayai kuliah anaknya dan berbagai keperluan keluarganya.

"Sisanya Rp 1,3 miliar telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Peterfi.

Terdakwa mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan uang investor atau nasabah, tepatnya para korban. Hal itu dikarenakan sebelumnya uang para korban dikirimkan ke Singapura.

"Begitu FIN 888 di Singapura bermasalah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, juga stop. Uang menjadi tidak bisa ditarik," katanya.

Sedangkan terdakwa Carry Chandra mengaku beberapa kali melakukan zoom meeting soal FIN 888. Bahkan juga memberikan penjelasan mengenai FIN 888 di group WA.

Dia mengaku ada yang tertarik berinvestasi di FIN 888 setelah diberi gambaran. Hanya saja, katanya, apa yang dijelaskannya sesuai yang tercatat di FIN 888 Singapura dalam bahasa Inggris.

Baca Juga: Sejumlah Korban Robot Traiding FIN 888 Bersaksi, Mereka Tergoda Iming-iming Jaminan Asuransi Investasinya

Dia menyesal atas keterlibatannya itu yang akhirnya menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. "Saya menyesal Yang Mulia," katanya.

Para korban FIN 888 mengapresiasi upaya JPU dan majelis hakim sehingga terdakwa Peterfi mengakui perbuatannya.

Melalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan, para korban berharap JPU dan majelis hakim menjadikan kasus yang sudah-sudah terkait investasi bodong menjadi acuan, karena polanya sama dan juga vonisnya. Antara lain Fahrenheit, Indra Kenz Binomo, dan bahkan Viral Blast yang prosesnya sudah inkracht dan pelaku di vonis 10 tahun penjara dan sitaan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Kedua terdakwa dikehendaki para korban dituntut maksimal dan kemudian dijatuhi hukuman maksimal pula oleh majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat