unescoworldheritagesites.com

KPK Singkirkan Pegawai Pemungli di Rutan dengan Memecatnya - News

KPK


:  Selaku Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dituding tidak menjalankan hukum apa adanya. Lembaga antirasuah itu menegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap orang dalamnya sendiri.

Maka selain menjalani proses hukum yang bermuara ke pengadilan, KPK juga memecat 66 pegawainya  yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Ini  sebagai hukuman disiplin

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, institusinya telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan cabang KPK, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kapolres Loteng Janji Akan Tindak Tegas Oknum Yang Terbukti Lakukan Pungli

"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," ungkap Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. "Hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k," ungkap Ali Fikri.

Selanjutnya pada 17 April 2024, kata Ali, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94/2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," katanya.

Baca Juga: Isu Pungli Pembebasan Bersyarat Puluhan Juta di Lapas Pemuda Tangerang, Kalapas: Semuanya Hoaks

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

"KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali Fikri.

Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN Teluk Pucung 1 Kota Bekasi Diusut Tuntas

"Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Sebanyak 15 pegawai KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sama. Namun, ke-15 orang tersangka tersebut belum diproses disiplin. “Ke-15 orang itu sudah dilakukan penahanan, itu terdiri dari 13 pegawai KPK dan 2 bukan pegawai KPK. Dari 13 pegawai KPK sendiri terdiri dari 7 pegawai KPK dan 6 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD). Enam PNyD itu terdiri dari 2 anggota Polri dan 4 ASN di Kemenkumham. Jadi totalnya ada 93 orang," kata Ali Fikri menjelaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat