: Dua terpidana kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing diringkas tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak itu ditangkap di Pelabuhan Makassar di Jalan Nusantara Nomor 329 Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (19/04/2024) di Jakarta, mengungkapkan, kedua buronan terpidana Nursaenal dan Yunus ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 19.35 WITA.
Ketut Sumedana menyebutkan, kasus posisinya kedua terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Buron yang Dihukum lewat Sidang In Absentia
Akibat perbuatan tersebut, kedua terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Saat diamankan, kedua terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.
Ketut Sumedana mengatakan, Siri dan program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung terus diaktifkan mengintai, mengincar, memburu dan meringkas buronan terpidana atau tersangka.
Baca Juga: Terpidana Buron Peminum BBM Dijebloskan ke Bui
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, tambah Ketut, mengingatkan kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi penjahat.***