SUARAKARYA.ID: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan atau gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri. Pasalnya, dia ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH menyatakan permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
“Ya, mengenai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2024 lalu,” kata Humas Djuyamto SH MH, Jumat (19/4/2024).
Dia mengungkapkan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara sidang praperadilan atas nama Panji Gumilang tersebut.
“Sudah ditunjuk Pak Ketua PN Jakarta Selatan hakim tunggal yaitu Pak Estiono untuk menangani perkara tersebut. Bahkan Pak Estiono juga sudah menetapkan hari sidang perdananya pada Kamis 25 April 2024,” tuturnya.***