unescoworldheritagesites.com

Penasihat Walubi DKI Jakarta Banthe Bodhi Desak Vihara Dharma Suci PIK Pecat Biksuni Eva Jauwan - News

Terdakwa Biksuni Eva Jauwan dan Aky Jauwan saat ikuti sidang kasus dugaan pemalsuan akta di PN Jakarta Utara.

: Banthe Bodhi mendesak Vihara Dharma Suci Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, agar memecat Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira. Bahkan penegak hukum pun diminta supaya menjebloskan ke tahanan.

Pasalnya, rohaniawan atau biarawati Buddhis bernama Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira diduga terlibat tindak pidana dengan nomor perkara 246/Pid.B/2024, dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kasusnya, dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik melanggar Pasal 266 KUHP. Dugaan perbuatan itu dinilai telah mencoreng institusi dan umat Buddha.

Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira dicurigai berlindung di balik Vihara Dharma Suci PIK tempatnya bernaung.

Hal itu dikemukakan Bikkhu Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno atau Banthe Bodhi selaku penasehat perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) DKI Jakarta, dan anggota Sangha Dhammaduta Indonesia.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Didengar Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan

Banthe Bodhi mengaku pernah melakukan mediasi antara Biksuni Eva alias Suhu Vira bersama terdakwa Aky Jauwan (ayah Biksuni Eva Jauwan) dan keluarganya dengan Katarina Bonggo Warsito (saksi korban) di Vihara Hemadhiro Mettavati Temple, di Jalan Mawar SCB No 11 RT 11/RW 1, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada  24 Februari 2024, yang juga dihadiri dua perwakilan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama yaitu Andi Dela dan Suratman. Namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mengingat kasusnya sudah berjalan di PN Jakarta Utara, Biksuni Eva Jauwan atau Suhu Vira seharusnya diberhentikan dari keanggotaannya sebagai rohaniawan. Apalagi, kita melihat, Suhu Vira mengenakan jubah biksuni dalam proses hukum di pengadilan, itu tidak tepat,” tutur Banthe Bodhi, Jumat (19/4/2024).

Tindakan yang utama yang harus diberikan kepada Suhu Vira ini adalah pemberhentian. “Dia harus dikeluarkan, dan harus dilepaskan statusnya sebagai rohaniawan, karena diperiksa di Kepolisian, dan disidangkan kasusnya di pengadilan,” ujar Banthe Bodhi.

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengajuan Kredit, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi dari Mandiri Utama Finance Pondokgede

Dia menegaskan, sejak awal proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, Biksuni Eva alias Suhu Vira mestinya sudah dilakukan tindakan pemberhentian atau mundur dari rohaniawan. “Diberhentikan atau mundur sebagai rohaniawan sejak awal,” ujarnya.

Keterlibatan dalam kasus pidana ini, kata Banthe Bodhi, sudah sangat merusak nama baik umat Buddha. “Ini merusak nama baik dan citra organisasi Buddhis di Indonesia dan seluruh dunia. Tentang rohaniawan yang melakukan pelanggaran sampai disidangkan oleh negara, seharusnya cukup sidang internal saja sudah cukup bisa diredam. Mengapa dibiarkan begini,” ujarnya.

Banthe Bodhi juga menilai kehadiran Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira di PN Jakarta Utara mengenakan jubah biksu, memperlihatkan bahwa dirinya berlindung di balik status sebagai rohaniawan. “Dari foto yang kita lihat di persidangan status rohaniawannya belum dicabut. Berarti ada indikasi sengaja dilindungi,” ujar Banthe Bodhi.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

Dia menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Dirjen Bimas Agama Buddha Kementerian Agama, yang terkesan sangat lamban mengambil tindakan terhadap status yang kurang jelas seperti yang dilakukan Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira.

“Biksuni Eva Jauwan alias Suhu Vira ini licik, dia mengerti tentang aturan rohaniawan tetapi dia bertahan mengenakan jubah agar hukum susah menjangkaunya,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat