unescoworldheritagesites.com

Wakil Tuhan di Muka Bumi Kedepankan Bukti dan Hati Nurani Setiap Putuskan Perkara - News

Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono.

: Hukum itu berkebenaran dan berkepastian. Oleh karena itu harus dijauhkan rekayasa apalagi kriminalisasi dalam penegakan hukum.

Demikian ditegaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Sugeng Riyono SH MHum. Terutama, katanya, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara. Harus jujur pada hati nurani dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“APH termasuk hakim tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara. Mereka harus jujur dan mengedepankan hati nurani,” tegas Sugeng Riyono, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung dan APH lain Dapat Serangan Balik Koruptor, Bisakah Diringkus Pemilik Agendanya

Hakim, kata Sugeng Riyono, merupakan pemegang kekuasaan Yudikatif. Jadi tidak boleh memihak dan harus independen agar tidak merugikan mereka yang mencari keadilan. Karena itu, di tengah-tengah masyarakat hakim dijuluki sebagai Wakil Tuhan di muka bumi.

”Jujur dan harus berpihak pada hati nurani serta independen merupakan kunci dalam menangani suatu perkara agar tidak menzolimi pencari keadilan dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” tuturnya.

Berkaitan dengan kasus kasus banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Sugeng Riyono mengatakan hakim tinggi PT DKI secara optimal akan menanganinya sebaik-baiknya.

Baca Juga: NCW Nilai Penegakan Hukum Melambat, APH Diminta Fokus Tangani Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Bekas

“Terkait upaya hukum banding, apabila putusan pada tingkat pertama sudah sesuai majelis hakim PT DKI hanya tinggal menguatkan saja putusannya,” tuturnya.

Menurutnya, hakim sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif akan menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak individu. “Hakim dalam menegakkan keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, hakim yang bertugas dalam sistem yudikatif harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi pribadi apalagi intervensi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung - KPK Berkoordinasi Hadapi Perlawanan Koruptor Benturkan APH

“Putusan yang diambil oleh hakim harus berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan pada salah satu pihak tertentu yang berperkara,” tuturnya.

Selain itu, Sugeng Riyono menyebutkan hakim harus mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat