unescoworldheritagesites.com

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres 2024-2029, PDI Perjuangan Ajukan Gugatan Lagi di PTUN - News

Prabowo-Gibran

: Nyaris bersamaan dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024, PDI Perjuangan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.

Penetapan KPU itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

“KPU menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029," kata Hasyim. Prabowo dan Gibran kemudian menandatangani berita acara. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.

Baca Juga: Tok.. Putusan MK: Duet Prabowo - Gibran Tetap Menangi Pilpres 2024

Rapat pleno terbuka KPU dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Penetapan presiden dan wakil presiden tentu saja dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

"PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun, Selasa (23/4/2024).

Gayus Lumbuun meminta KPU fokus mengikuti proses persidangan PTUN. Dia harap KPU menaati asas hukum.

"Gugatan yang kami ajukan dianggap layak untuk disidangkan," ucap mantan hakim agung itu.
Gayus menyebutkan sidang pokok perkara gugatan itu akan dilakukan dalam dua pekan mendatang.

Baca Juga: Menuju Putusan MK, Polisi Sarankan Warga Tak Melintas di Jalan Merdeka Barat

PDIP mengajukan gugatan tersebut pada 2 April 2024 ke PTUN Jakarta. Pihak tergugat adalah KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

Gayus menyebut gugatan PDIP ke PTUN beda dengan yang dilayangkan ke MK. Gugatan ini membahas soal pelanggaran yang dilakukan KPU. "Hukum ini kan bercabang, dengan tujuan yang berbeda tapi dengan dasar yang sama, UU," tuturnya.

Tim hukum PDIP Eko Puspitono mengatakan pihaknya sudah melalui pemeriksaan administrasi. Eko menyebut permohonan gugatan PDIP diterima PTUN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat