unescoworldheritagesites.com

Kasus Sabu 1 Kilogram Belum Diproses, Napi Narkoba di Tangerang Kini Bersiap Bebas - News

Sabu yang masuk ke dalam penjara ini adalah pesanan dari narapidana (Ist)

 

: Seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II Pemuda Tangerang, Banten, Armantha Ginting diduga belum diadili terkait kasus temuan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram. 

Narkoba tersebut ia dapatkan pada 2017 silam dari sipir penjara bernama Ramston Malau.

Sebelumnya, Armantha diketahui menjadi salah satu narapidana di lapas tersebut karena kasus narkoba. 

Namun, kini ia diketahui akan mendapatkan status kebebasan pada 23 April 2024 mendatang. 

Menjelang kebebasannya, sejumlah pihak mendesak adanya pengungkapan kasus lainnya yang disebut belum tuntas hingga sekarang.

Salah satunya dari kerabat korban penganiayaan Armantha selama di lapas.

Selama berada di lapas, Armantha disebut kerap melakukan aksi penganiayaan terhadap penghuni lain dan mendapatkan keleluasaan lebih. 

Hingga dapat mengendalikan transaksi narkoba di dalam lapas.

"Armantha ini sebenarnya sudah disidang untuk kasus narkoba. Akan tetapi untuk kasus lainnya berupa temuan sabu 1 kilogram ini, dia belum diadili," ujar Tarnando Kumar, salah seorang kerabat korban.

Tarnando juga menuturkan, Armantha menjelma menjadi sosok bos dan preman besar di lapas tersebut.

Selain mendapatkan keistimewaan, ia kerap memukuli para penghuni lapas lainnya. 

"Dia itu menguasai lapas tersebut, buktinya dia bisa mendapatkan remisi padahal dia melakukan tambahan perkara. Oknum petugas diam dan hanya tutup mata saja karena dibayar sama dia," katanya.

Kemudian, Armantha juga disebut sudah mempersiapkan pengacara dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berjaga-jaga melakukan aksi jika kebebasannya terhambat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat