unescoworldheritagesites.com

Eks Pejabat Bank Pelat Merah Disidangkan di PN Jakarta Timur Karena Tolak Cairkan Uang Nasabah - News

Sidang kasus pejabat bank pelat merah yang diduga tolak cairkan uang nasabah.

: Nasabah prioritas bank pelat merah tidak dapat mencairkan dana atau uangnya sebesar Rp17 miliar. Alasan bank pemerintah di KCP Dewi Sartika itu,  rekening Linawati Pasma Soepinah (nasabah) telah berubah dari tabungan Batara menjadi tabungan Investa, jenis tabungan investasi dengan suku bunga kompetitif dan fleksibel. Namun perubahan itu, kata nasabah, tanpa sepengetahuannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). Linawati Pasma Soepinah dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya telah menjadi korban karena rekening tabungan miliknya tidak dapat dicairkan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur  dia berharap uang miliknya segera kembali seperti semula. Dia menyebutkan bahwa kejadian yang dialami telah di laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Lewat Festival Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global, Bank DKI Perkenalkan Jakarta Tourist Pass

Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi Maret 2021 lalu. Lina juga menyampaikan bahwa sesungguhnya dirinya lebih percaya membuka tabungan di bank pelat merah. Sebab, bank pelat merah menurutnya di bawah naungan BUMN.

Lina menduga ada sindikat di balik kejadian yang menimpanya. Oleh karenanya, Fibriyanti sebagai kepala bank pelat merah di KCP Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, akibatnya harus duduk sebagai terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). " Saya hanya menuntut hak saya," ucap Linawati di PN Jakartab Timur, Rabu (3/1/2023).

Sementara, Ketua Majelis Hakim Abdul Rofik menegaskan pihaknya hanya memproses perkara pidana. Namun, di luar perkara pidana tersebut korban Linawati pun bisa menempuh upaya gugatan terhadap bank pelat merah tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi Bank DKI- Dinas Parekraf Diperkenalkan Tourist Pass di Pentas Festival Muda Mudi Jakarta

" Kita hanya mempermasalahkan pidananya karena pihak bank  tidak mau bayar gugat saja," kata majelis hakim.

Sementara, saksi Firman saat dimintai keterangannya menjelaskan nasabah harus melakukan transaksi melalui loket yang tersedia di bank. Namun, bila nasabah ingin mendapatkan bunga lebih tinggi dari yang telah ditentukan pihak bank dia menyebutkan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan bank.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat