unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Perkara Tipikor Tercepat 2023 - News

PT DKI Jakarta hasilkan putusan perkara Tipikor tercepat tahun 2023.

 

:  Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Herri Swantoro mengingatkan betapa pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga peradilan.

Hasil dari kerja keras dan profesional itu maka peristiwa penting sepanjang tahun 2023 bagi PT DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan lembaga peradilan di DKI Jakarta atas kinerja kepaniteraan, dan kinerja kesekretariatan.

Selain itu, Herri menjelaskan lima langkah strategis, monev kinerja PT dan PN serta harapan kinerja pada tahun 2024. “Refleksi kinerja tahun 2023 ini kami selenggarakan untuk menyampaikan sejumlah pencapaian, kemudian mengevaluasi pencapaian dan mengidentifikasi tantangan pada tahun 2024,” ujar hakim tinggi yang pernah menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) itu.

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung: Transparansi dan Akuntabilitas, Tuntutan Profesionalisme Prajurit di Era Modern

Dia berharap melalui refleksi kinerja dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap kinerja lembaga peradilan. “Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” katanya.

“Mari kita wujudkan Pengadilan Tinggi Jakarta yang  smart; santun, melayani, adil, responsif, terukur. Harus bisa, pasti bisa jika kita semua kompak berjuang mewujudkannya,” kata Herri saat Refleksi Kinerja Tahun 2023, Kamis (4/1/2023), secara hybrid.

Dalam kesempatan itu hadir Plt Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Selain itu, hadir pula Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mohammad Hasan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Maryoto dan Ketua Pengadilan Militer dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Airlangga Apresiasi Raihan Opini WTP ke-15 Kemenko Ekonomi berkat Akuntabilitas dan Penerapan Good Governance

Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono, menyebutkan pihaknya telah menangani perkara tercepat pada 2023. “Perkara biasa sebanyak dua perkara dengan waktu selama tujuh hari. Perkara anak, satu perkara selama tujuh hari. Kemudian perkara pidana khusus atau Tipikor satu perkara selama 14 hari dan satu perkara perdata selama tujuh hari. “Semuanya kami tangani secara cepat, tepat dan terukur,” tuturnya.

Sugeng menjelaskan, semua perkara diputus secepat mungkin, tepat hukumnya dan terukur dengan adanya kepastian penyelesaiannya. “Sudah ada reformasi e-Court dan e-Litigasi. Pada sistem penanganan perkara pidana sudah mulai bergerak menggunakan e-Berpadu,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat