unescoworldheritagesites.com

Kapolda NTB Musnahkan Senjata Rakitan Dua Desa di Bima Terlibat Bentrok Masal - News

Kapolda NTB bersama Kapolresta Bima, Bima, Dompu dan Bupati Bima memusnahkan senjata rakitan yang digunakan dua desa terlibat bentrok di Bima. (Suara Karya/Ist)

: Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq SH .M.hum., hadiri Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan yang di serahkan oleh Warga Desa Renda dan Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan itu berlangsung di lapangan Mapolres dan di inisiasi Oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK. Sabtu (13/01/24) sekira pukul 13.00. WITA.

 "Kegiatan tersebut mengangkat Tema Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan dalam mewujudkan situasi Kamtibmas Kondusif diwilayah hukum Polres Bima Kabupaten dan kota Bima Menjelang Pesta Demokrasi Tahun 2024".

Baca Juga: Nama Baik TGB Dicemarkan Pendakwah Habib, PB NWDI Resmi Lapor ke Polda NTB

Dalam kegiatan itu Kapolda NTB Irjen Drs. Raden Faroq SH.M.hum mengucapkan terimakasih kepada masyarakat khususnya warga Desa Cenggu dan Desa Renda yang telah menyerahkan senjata api rakitan dengan Sukarela pasca terjadinya selisih paham beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemancing Temukan Granat Aktif, Tim Jihandak Polda NTB Langsung ke TKP

Orang nomor satu dijajaran Kepolisian Nusa Tenggara Barat itu juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat Desa Renda dan Desa Cenggu yang dengan suka menyerahkan Senjata Api Rakitan.

Baca Juga: Polda NTB Dukung Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat

Senjata api rakitan jenis Laras panjang dan pendek yang berjumlah 15 pucuk itu diserahkan secara sukarela oleh kedua Desa diwilayah Kecamatan Belo kepada pihak kepolisian resor Bima.

"Saya atas nama institusi dan Pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Renda dan Cenggu yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian semoga kedepannya kedua Desa bisa hidup berdampingan dan rukun" Ucap Pria dengan Bintang Dua di Pundaknya itu.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.hum., Juga berharap kepada warga yang belum menyerahkan senjata api rakitan agar segera menyerahkan karna nanti pihak Kepolisian ketika sudah memakai aturan yang berlaku akan melakukan proses hukum bagi warga yang memiliki Senjata api rakitan dapat di jerat dengan UU darurat no. 12 tahun 1951 pasalnya dapat membahayakan nyawa orang lain.

Untuk itu beliau menghimbau kepada warga Kabupaten dan Kota Bima yang menguasai maupun memiliki Senjata Api rakitan segera menyerahkan kepada pihak kepolisian ataupun bisa menyerahkan kepada aparat Pemerintah Desa seperti Kepala Desa, Kepala Dusun maupun Ketua RT.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH. M.Hum., juga menghimbau dan mengajak warga kabupaten maupun kota bima untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif yang tidak jelas yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten dan Kota Bima untuk bersama-sama membantu pihak Kepolisian dalam menjaga dan mensukseskan pesta Demokrasi tahun 2024 yang aman dan damai.

Diakhir kegiatan itu Kepala Desa Cenggu dan Renda menyerahkan I5 Pucuk Senjata api rakitan itu kepada Kapolda NTB dan setelah itu seluruh senjata rakitan itu di Musnahkan/ dipotong menggunakan mesin pemotong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat