: Praperadilan kedua yang diajukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan tindak pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat dibenarkan secara hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan, praperadilan pertama yang dikeluarkan Firli Bahuri keputusan tidak dapat diterima karena mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil. Oleh karena itu, putusan substantif praperadilan pertama belum masuk pada pengujian tentang keabsahan tersangka.
Menurut Suparji, putusan masih berkaitan dengan aspek formil, belum aspek materiil permohonan tersebut. “Dengan putusan permohonan tidak diterima membuat pengadu mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan kembali,” kata Suparji, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembalijukan Mengajar Gugatan Praperadilan ke KPK
Faktor hukum lain yang membenarkan praperadilan kedua Firli Bahuri adalah tidak adanya prinsip nebis in idem dalam praperadilan. Tersangka yang menjadi pihak pemohon sehingga prinsip nebis in idem dipakai, maka yang harus dilindungi justru posisi aparat penegak hukum. “Hal ini bertentangan dengan maksud prinsip nebis in idem itu sendiri, yang pada dasarnya melindungi kepentingan tersangka,” tuturnya.
Asas nebis in idem , katanya, hanya berlaku dalam tahapan pemeriksaan pokok perkara di konferensi dan tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan praperadilan yang secara aturan memang tidak memeiliki kewenangan pemeriksaan pokok perkara. “Pada sisi lain, permohonan praperadilan yang lebih dari satu kali, juga pernah diajukan dalam perkara penetapan tersangka lain,” katanya.
Sama seperti diketahui dugaan dugaan berupa pemerasan Firli Bahuri mengajukan praperadilan untuk kedua kali. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH membenarkan ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, pada Senin (22/1/2024)," kata Djuyamto, Selasa (23/1/2024).
Apalagi katanya, sidang gugatan praperadilan tersangka Firli, sudah digelar digelar perdana pada pekan depan, Selasa (30/1/2024). Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Estiono.
Djuyamto menyebutkan praperadilan tersangka Firli terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tersangka Firli kali ini, menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ajukan Praperadilan Kedua
Kombes Ade sendiri telah menanggapi gugatan tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya, penyidik siap menghadapinya, ucap Kombes Ade, Selasa (23/1/2024).
Dia juga menegaskan, akan mengajukan gugatan tersangka Firli melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya. Tim Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri masih menangani kasus tersebut. “Tentu saja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.***