unescoworldheritagesites.com

Praperadilan Firli Bahuri Digelar, Pekan Depan Hakim Tunggal Tentukan Nasib Orang Nomor Satu KPK - News

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

: Praperadilan dengan pemohon Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin mengatakan, Polda Metro Jaya akan menjawab permohonan praperadilan Firli Bahuri, Selasa (12/12/2023). 

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut dengan menurunkan tim bidang hukum (bidkum). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/12/2023), mengtakan tim bidkum Polda Metro Jaya bakal ditugaskan menghadapi gugatan Firli selama tujuh hari ke depan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pekan Depan

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Tim penasihat hukum Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Selain itu, penasihat hukum Firli Bahuri juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus kliennya dinyatakan tidak sah.

Mereka meminta agar penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan. Alasannya, proses hukum terhadap kliennya punya kaitan dengan penyidikan yang tengah digelar KPK saat ini.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri: Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah, Biarkan Kepastian Hukum Berjalan

Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin lebih lanjut mengatakan, jika para pihak ingin mengajukan replik dan duplik maka dijadwalkan pada hari yang sama. 

Setelah Polda Metro Jaya menjawab, sidang selanjutnya pengumpulan bukti dari kedua pihak yang dijadwalkan, Rabu (13/12/2023). “Agenda persidangan bukti surat dari pemohon pagi harinya, siang hingga sorenya diperiksa bukti surat termohon," tutur hakim tunggal.

Kamis (14/12/2023) agenda sidang keterangan para saksi dan ahli dari pemohon atau Firli Bahuri. Sedangkan Jumat (15/12/2023) sidang diagendakan dengan keterangan saksi dan ahli dari termohon Polda Metro Jaya. 

"Senin (18/12/2023) agendanya kesimpulan dan hari berikutnya pengucapan putusan," tuturnya. 

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Bakal gugurkah status tersangka Firli Bahuri atau orang nomor satu di lembaga antirasuah itu harus menjalani proses hukum lebih lanjut bahkan akhirnya dijatuhi hukuman?

Firli Bahuri tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Oleh sebab itu, dia disebut belum berencana mengundurkan diri sebagai Ketua KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat