unescoworldheritagesites.com

Siapa Pemenang Praperadilan Firli Bahuri Lawan Polda Metro Jaya, Diikuti Saja Sidang Pembacaan Putusannya - News

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

:  Masih terpecah pendapat tentang putusan praperadilan hakim tunggal PN Jakarta Selatan dengan pemohon Firli Bahuri dan termohon Polda Metro Jaya. Kendati tinggal satu sampai dua jam lagi bakal dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati, toh para praktisi hukum masih beda pendapat.

Penasihat hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri optimistis hakim tunggal Imelda Herawati mengabulkan seluruh permohonan praperadilan karena sudah terungkap banyak kejanggalan dan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ).

Sedangkan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berkeyakinan hakim tunggal akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Yudi meyakini bahwa Firli bakal ditahan setelah sidang putusan praperadilan yang menolak permohonannya.

Baca Juga: Hakim Tunggal Bakal Gugurkan Status Tersangka Firli Bahuri atau Kuatkan Hasil Penyidikan Polisi

Ian Iskandar, penasihat hukum Firli Bahuri,  mengatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dalil Firli selaku pemohon terbukti semua. Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan tidak sah menurut hukum.

"Serangkaian kejanggalan prosedural ini tentu saja meyakinkan hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Praperadilan. Kesalahan prosedural terhadap proses penyidikan dan penyidikannya yang serampangan berakibat pada proses hukum yang tidak sah. Maka itu permohonan dikabulkan semua," kata Ian, Selasa  (19/12/2023) pagi.

Dia menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Miliki 4 Alat Bukti Kuatkan Status 'Tersangka' Firli Bahuri Di PN Jakarta Selatan

Kendati termohon mengklaim memiliki empat (4) alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan), itu tetap tidak cukup.

"Keterangan 92 saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa sudah terjadi perbuatan pemerasan," kata Ian.

Pendapat ahli dari Polda Metro Jaya sifatnya hanya meraba-raba saja. Sedangkan bukti surat resi penukaran valas yang tidak menunjukkan adanya sesuatu yang terkait dengan tuduhan pemerasan. Demikian juga alat bukti lainnya mampu dibantahkan di persidangan.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Dirinya sebagai Korban Krimilasisasi, Polda Metro Jaya Menyebutkan Kejahatan Didukung Sejumlah Saksi

"Kami bisa membuktikan dalil kami terkait dengan penetapan tersangka yang tidak murni hukum," tegas Ian.

Yudi Purnomo Harahap tetap menilai bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara dalam KUHAP. "Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," ujar Yudi, Selasa (19/12/2023).

Dia menilai bahwa syarat formil untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sudah terpenuhi, termasuk temuan alat bukti penerimaan uang saat Firli dan SYL bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat. "Selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yang dilakukan oleh dirinya seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri; Pemohon dan Termohon Saling Klaim Bakal Memenangkannya

Apa pun yang dilontarkan praktisi hukum ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan jualah yang menentukannya. Maka silakan diikuti saja persidangannya. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023)  pukul 15.00 WIB.

"Putusan akan dibacakan nanti pukul 15.00 WIB dan dilaksanakan sidang terbuka untuk umum,” tuturnya. Bahkan terkait dengan keterbukaan informasi nanti PN Jakarta Selatan akan menyiarkan live streaming atau secara langsung pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya tersebut.

"Pembacaan putusan praperadilan teknisnya disepakati antara hakim dengan kedua belah pihak, mana yang dibacakan, mana yang tidak perlu dibacakan, silakan saja diikut," tuturnya.

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri Digelar, Pekan Depan Hakim Tunggal Tentukan Nasib Orang Nomor Satu KPK

Djuyamto mengaku belum mengetahui apakah Firli akan hadir secara langsung dalam sidang putusan praperadilan tersebut. "Belum tahu apakah (Firli Bahuri) datang atau tidak," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat