unescoworldheritagesites.com

Praperadilan Perkara FB, Pengacara Sebut Pernyataan Polda Tak Didukung Bukti - News

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar (Ist)

: Dalam persidangan kedua praperadilan dengan perrmohonan FB teruangkap bahwa SYL betul datang sendiri ke lapangan badminton, tanpa memberitahu FB. Dia datang sendiri dan menemui FB saat istrahat badminton di GOR tangky Mangga besar 2 Maret 2022 malam selepas magrib.

Saat itu disaksikan banyak orang termasuk rekan-rekan FB bermain badminton antara lain Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra serta banyak pemain bulutangkis lainnya.

Pernyataan polda metro dalam jawaban termohon praperadilan bahwa ada penyerahan uang,itu FB tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan. Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan. Harus ada penjelasan ( kapan, dimana, siapa yg menyerahkan, siapa yg menerima, siapa yang menyaksikan, sumber uang diambil darimana dan berapa besarnya).

Baca Juga: Malik Scott, Pelatih Wilder, Minta Wasit Awasi Keselamatan Joseph Parker dalam Duel Lawan Wilder

"Karena tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Tidak ada bukti FB pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun," kata pengacara FB, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).

Dalam jawaban termohon Polda Metro Jaya bahwa uang diserahkan oleh Panji, ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin, tidak didukung dengan alat dan barang bukti. "Ini tidak mungkin dan tidak akan terbukti, karena pada hari rabu 2 maret 2022 Kevin tidak dinas karena sedang terkena covid," kata Ian Iskandar.

Semula sesuai keterangan, Panji mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin.

"Ini tidak mungkin karena Kevin tanggal 2 maret 2022 tidak dinas krn covid dan dibuktikan dg surat keterangan covid dari labkesda kota bekasi dan bukti isolasi mandiri di hotel Amarosa bekasi.

Baca Juga: Abaikan Putusan Pra Peradilan, Penyidik Polri Dituding Tidak Profesional Tangani Perkara

Adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra, tidak didukung dengan alat bukti, karena Hendra ada di dalam gor badminton dan tidak pernah keluar dari GOR dan tdk pernah ketemu Panji krn tdk kenal dengan panji.

Dalam jawaban termohon pada hari selasa tgl 12 desember 2023, POLDA METRO hanya fokus pada pokok perkara mengakui tidak ada satupun saksi yg melihat dan mendengar langsung. mereka mendasarkan bukti petunjuk petunjuk ( photo, resi penukaran valas, dan tanpa yg melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri alias hanya katanya.

Sebagaimana pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tdk ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu prntingnya keterangan, mk satu saksi bukan saksi ( unus testis nulls testis). Dan dalam pasal 184 kuhap keterangan saksi diposisikan sbg pertama dalam alat bukti yg sah. Jika tdk ada saksi mk sesungguhnya tdk cukup bukti mk penetapan tersangka tidak sah.

Salah satu barang bukti yang dipakai dalam penetapan FB sebagai tersangka adalah resi penukaran valuta asing. Memang betul beberapa kali FB melaukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpukan selama dinas di kepolisian. FB menyimpan valas utk kebutuhan rumah tangga, anak-anak sekolah dan usia pensiun dari polri. Valas yang ditukarkan FB adalah valas milik FB yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan dan atau gratifikasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat