unescoworldheritagesites.com

Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Pengacara Lihat Adanya Kejanggalan atau Kekurangtelitian - News

Pengacara Alfonsus Bersady SH (kanan) (Ist)

: Pengacara Alfonsus Bersady SH mem-pra peradilankan perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi. Hal ini dilakukan lantaran perkara tersebut terdapat kekurangtelitian dan tidak tepat, terutama saksi yang dijadikan tersangka.

Menurut Alfonsus lantaran tiba tiba dijadikan tersangka, tanpa adanya bukti, kini Yoshi Surya Wisasono shock lalu jatuh sakit. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dokter, yang merekomendasikannya untuk beristirahat.

Alfonsus Bersady SH melihat adanya kurang ketelitian berdasar dokumen tertanggal 24 Maret 2023, Perihal Permintaan Keterangan oleh Penyidik Polres Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) No.B/1856/ III/Res 1.11/2023/Reskrim.

Baca Juga: BPTJ dan Pemprov DKI Berusaha Keras Tingkatkan Layanan Transportasi Massal di Jabodetabek

Menurutnya pada Rujukan (Huruf c) berbunyi : Surat Pengaduan dari Advocated and Legal Consultans Taufik Hidayat and Partners..., dan seterusnya Sehingga disini ada perbedaan materi antara Perihal : Permintaan Keterangan, dengan kata lain, untuk datang menghadap itu kan seharusnya dari Laporan, bukan berasal dari Pengaduan.

Pasal 1 Angka 24 KUHAP, menyebutkan :
“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 24. Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Sedangkan Pasal 1 Angka 25, juga menyebutkan : “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Baca Juga: Pembangunan Bandara di IKN Dikebut, Target Uji Coba Juli 2024

Selanjutnya, jelas Alfonsus Bersady, SH, yakni berdasarkan Surat Panggilan Saksi Polrestabes Semarang No.S.Pgl/1225/XII/Res 1.9/2023/Reskrim, tertanggal 29 Desember 2023. Yoshi Surya Wisasono sudah dinyatakan sebagai Tersangka. Ini menimbulkan kekeliruan aturan hukum yang mendasar.

"Bagaimana, seorang yang belum hadir sebagai Saksi sudah dijadikan sebagai Tersangka. Jadi kapan sudah dijadikan Tersangka," ujar Alfonsus Bersady, SH saat dihubungi via telepon genggam (24/1).

Disamping itu, bahwa perkara Pembatalan Akta Wasiat dari yang bersangkutan, juga masih berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Semarang, lewat kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono bernama Purwanto, SH (Reffendi and Partners) dengan nomor perkara 546/Pdt.G/2023/PN.Smg. yang sudah memasuki Replik Penggugat (18 Januari 2024).

Dan terpenting, hanya dalam waktu dua bulan lebih (25/10/2013 s.d 29/12/2023) Yoshi Surya Wisasono, telah dijadikan Tersangka, sementara penetapan Tersangkanya belum ada bukti tertulisnya.

Hal hal inilah yang mendorong Alfonsus Bersady, SH untuk mengajukan Pra Peradilan, pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP, yang berbunyi ;

Pasal 79 KUHAP, menyebutkan : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penetapan tersangka atau penuntutan tersangka, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat