unescoworldheritagesites.com

Serupa Tapi Tak Sama Antara Asuransi Jiwa Dengan Hibah Wasiat - News

Oleh: Prof Dr Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM

Globalisasi yang melanda dunia, dengan adanya kemajuan di bidang industri melalui Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 harus membentuk manusia Indonesia yang tanggap atas perubahan-perubahan yang menglobal.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas ini berperan penting untuk melakukan terobosan dalam rangka menjadikan bangsa yang maju. Sumber Daya Manusia yang unggul akan membuat Indonesia tidak harus tergantung dari Sumber Daya Alam.

Sumber Daya Manusia unggul yaitu Sumber Daya Manusia yang memiliki kriteria berbudi pekerti luhur, berkarakter kuat, toleran, jujur, berideologi Pancasila, pekerja keras, yang dapat diraih melalui pendidikan dan pemanfaatan teknologi yang baik dan dapat menaikkan nilai tambah industri.

Peluang yang dihadirkan globalisasi seperti makin terbukanya informasi dan persaingan maka untuk itu Indonesia harus melakukan lompatan agar tidak kalah dengan negara-negara lain dengan cara pembentukan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.

Dengan berkembangnya teknologi pada kehidupan manusia, perlu adanya tantangan untuk merespon persoalan yang akan datang dengan memperkecil tingkat risiko yang dihadapi yaitu dengan mengalihkan resiko melalui lembaga asuransi.

Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian atau dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Demikian pula dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya menghadapi risiko atas harta benda yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Walaupun banyak metode untuk menangani risiko, namun asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai.

Asuransi juga menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi perusahaan.

Asuransi merupakan suatu perjanjian yang sifatnya konsensual dimana hal yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi dituangkan dalam suatu akta yang disebut polis. Bank juga banyak memakai asuransi untuk memperkecil risiko dengan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi segala resiko (all risk) dan asuransi kerugian.

Salah satu upaya manusia untuk mengalihkan risikonya sendiri ialah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam itu disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan.

Pokok pikiran termaksud di atas dikutip oleh banyak sarjana dengan satu pendapat yang senada, yakni : "Pertanggungan itu mempunyai tujuan pertama-tama adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengganti kerugian.”

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Usaha Asuransi dibagi menjadi :

1. Usaha asuransi umum

2. Usaha asuransi jiwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat