unescoworldheritagesites.com

Keberatan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Agung, Crazy Rich Surabaya Budi Said Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan - News

Hotman Paris dan sejumlah pengacara memberikan jumpa pers, seusai mendaftarkan gugatan praperadilan karena Kejaksaan Agung telah menahan kliennya Budi Said.  (Sadono )

Crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang digugat adalah  Kejaksaan Agung karena telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Budi Said. Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan, Senin siang (12/2/2024) di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh

Sebagaimana diketahui Budi Said  telah ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Gugatan praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukum diantaranya Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben Hadjon, Sahat Marulitua Sidabukke, Helmi Mubarok, dan Ivan Wijaya.

“Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman saat jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Satu Kilogram Lebih Emas Terkait Dugaan Korupsi Usaha Komoditi

Hotman berpendapat, kliennya telah dikriminalisasi padahal perkara yang dialami Budi Said merupakan kasus perdata.

 Apalagi, Budi Said telah memenangkan perkara perdata tersebut hingga tingkah Mahkamah Agung (MA), baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Alasan satu ini perkara perdata yang dikriminalisasi untuk menghambat eksekusi putusan Mahkamah Agung,” tegas Hotman.

Dia juga menilai, penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Menurut Hotman, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Budi Said yakni pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana salah satu unsurnya adalah kerugian negara.

Padahal menurut Hotman, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara.“Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said), serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua Pengadilan Negeri Setempat,” papar Hotman.

Sementara Sudiman Sidabuke menambahkan, kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas di Antam sebesar 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun di Butik Surabaya-1 PT Antam. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.

Dalam realisasinya, Budi baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton. BS yang merasa dirugikan menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT Antam sebesar 1,3 ton.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat