unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

 

:  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023.

Selain mencermati dokumen-dokumen juga memeriksa saksi-saksi guna pembuktian kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017 atau Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Sebut meski Uang Korupsi Dikembalikan ke Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan, Pengembalian Jadi Dasar Meringankan Saksi

"RMY diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023, tepatnya Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/1/2024)

Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi RMY dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebelumnya mengungkapkan proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat DLH di Lapas Bulak Kapal

“Ada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Kuntadi.

Dia menyebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dengan tujuan agar memberikan keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu namun merugikan keuangan negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat