unescoworldheritagesites.com

JPU Kejaksaan Agung Bakal Tuntut Terdakwa BTS Kominfo Yusrizki Muliawan Sehari Usai Coblos Pemilu 2024 - News

Kejaksaan Agung

: Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi BTS, M Yusrizki Muliawan, bakal dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung pada 15 Februari 2024 atau sehari seusai mencoblos pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski sudah sempat ditunda sebelumnya, tetap tidak diketahui seberapa berat tuntutan JPU terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan. Lazimnya tututan JPU terkait kasus korupsi cukup berat dan sesuai kapasitas atau perbuatan terdakwa sendiri.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Yusrizki Muliawan sempat diagendakan, Rabu (7/2/2024). Namun ditunda dengan alasan JPU belum siap. "Meminta pembacaan tuntutan ditunda hingga 15 Februari," demikian JPU Bagus Kusuma.

Baca Juga: Pakar Hukum Azmi Syahputra Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk TPPU

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyetujui pembacaan tuntutan tersebut 15 Februari 2024. Rianto Adam Pontoh yang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU KPK pada tanggal yang diminta. Rianto juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.

"Putusan pada 4 Maret 2024 ya, maka jangan sampai ditunda lagi pembacaan tuntutan," ujar Rianto.

Terdakwa Yusrizki Muliawan dipersalahkan JPU telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama bekas Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Yusrizki Muliawan disebutkan menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar 2.500.000,00 atau 2,5 juta dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 atau Rp84,17 miliar,” demikian jaksa dalam surat dakwaannya.

Terdakwa Yusrizki juga disebutkan melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8,3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Amankan Tenaga Ahli Kominfo

Dalam hal ini, terdakwa Yusrizki atas perintah bekas Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1–5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.

Padahal, terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat