unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Surati AHY agar Segera Sampaikan LHKPN sebagai Penyelenggara Negara - News

KPK

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.

"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN begitu menjabat," kata Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ipi menyebutkan, institusinya akan bersurat kepada AHY selaku Menteri ATR/BPN terkait dengan penyampaian LHKPN. Pejabat negara baru mesti menyampaikan LHKPN awal menjabat atau tiga bulan sejak dilantik.

Baca Juga: Seabrek Harta Kekayaan Firli Bahuri Tidak Dimasukan ke dalam LHKPN

Menurut Ipi, hal itu sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Menetapkan bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.

Dia juga menjelaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang (UU) mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. “Wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat penyelenggara negara," tutur Ipi.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Pomolango Minta Presiden Jokowi Peringatkan Aparatnya agar Berikan Data Benar di LHKPN

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menambahkan, surat yang berisi imbauan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dikirim dalam waktu dekat.

“Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati Pak AHY untuk melaporkan harta kekayaannya,” ujar Pahala. Dengan adanya batasan waktu dalam undang-undang, maka AHY paling lambat menyampaikan LHKPN ke KPK Mei 2024.

Joko Widodo Presiden, melantik AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Rabu (21/2/2024),  atau sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menggantikan Hadi Tjahjanto yang mendapat posisi baru sebagai Menkopolhukam di Kabinet Indonesia Maju menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi Cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat