SUARAKARYA.ID : Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru selama bulan Ramadhan ditutup.
Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru siap melakukan patroli dan razia bersama.
"Saya mengimbau menjelang bulan puasa ini agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama satu bulan. Nanti kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan dari Pemko Pekanbaru, Satpol-PP. Kemudian juga akan melaksanakan patroli dan razia bersama," ujar Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika.
Baca Juga: Disaksikan Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Hibahkan Barang Milik Daerah untuk Polres Bengkalis
Ia juga mengimbau, para pengusaha tempat hiburan malam dengan tidak menjadikan tempat hiburan malamnya sebagai sarang narkoba, apabila menjadi tempat transaksi narkoba seperti yang terjadi di tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Namun, terkait permintaan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal agar tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadhan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan.
Ia mengatakan, setelah adanya SE tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda akan turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Untuk aturan-aturannya akan dibuat oleh DPMPTSP kota Pekanbaru. Tetapi hingga saat ini SE tersebut belum turun, kemungkinan SE tersebut keluar dalam waktu 1 atau 2 hari ini lah. Pasalnya, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," kata Zulfahmi Adrian, pada Rabu (6/3/2024).
Ditambahkannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadhan. ***