unescoworldheritagesites.com

Polresta dan Satpol PP Siap Razia, Kapolda Riau Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Ramadhan - News

Kapolda Riau Irjen M Iqbal.

SUARAKARYA.ID :  Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru selama bulan Ramadhan ditutup.

Polresta Pekanbaru  bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru siap melakukan patroli dan razia bersama.

"Saya mengimbau menjelang bulan puasa ini agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama satu bulan. Nanti kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan dari Pemko Pekanbaru, Satpol-PP. Kemudian juga akan melaksanakan patroli dan razia bersama," ujar Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika.

Baca Juga: Disaksikan Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Hibahkan Barang Milik Daerah untuk Polres Bengkalis

Ia juga mengimbau, para pengusaha tempat hiburan malam dengan tidak menjadikan tempat hiburan malamnya sebagai sarang narkoba, apabila menjadi tempat transaksi narkoba seperti yang terjadi di tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Namun, terkait permintaan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal agar tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadhan, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan.

Baca Juga: Mulai Dari Naik Kapal Feri, Jalan Santai, Hingga Penyerahan Asset, Aneka Ragam Kegiatan Kapolda Riau dalam Kunjungan Kerja Ke Negeri Junjungan

Ia mengatakan, setelah adanya SE tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda akan turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Untuk aturan-aturannya akan dibuat oleh DPMPTSP kota Pekanbaru. Tetapi hingga saat ini SE tersebut belum turun, kemungkinan SE tersebut keluar dalam waktu 1 atau 2 hari ini lah. Pasalnya, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," kata Zulfahmi Adrian, pada Rabu (6/3/2024).

Ditambahkannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadhan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat