unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Korupsi Tiga Ratus Triliun Rupiah Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor - News

Sepuluh terdakwa korupsi Rp 300 triliun ditahapduakan untuk kemudian didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

: Sepuluh tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 300 triliun segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Hal itu dipastikan setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mentahapduakan berkas dan para tersangka ke penuntut umum di di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024), menjelaskan jaksa yang menangani kasus ini bersifat gabungan dengan melibatkan Kejari Jakarta Selatan. “Kejaksaan Agung mengerahkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 300 triliun ini. Jaksa harus bekerja keras dan baik dalam menangani kasus ini," kata Harli Siregar.

Baca Juga: Penambangan dan Penjualan Timah Ilegal, LP3HN Minta Kejagung Usut Tuntas Keterlibatan Direktur PT Mind Id

Ke-10 tersangka/terdakwa yang segera dimejahijaukan tersebut masing-masing 1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021; 2. EE alias Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; 3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP; 4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP; 5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP; 6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS; 7. BY alias Buyung alias Kwang Yung, eks Komisaris CV VIP; 8. RL alias Rosalina selaku General Manager PT TIN; 9. SP alias Suparta, Direktur Utama PT RBT dan10. RA alias Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sejumlah tersangka lainnya bakal menyusul kelompok 10 untuk diadili. Bahkan masih belum tertutup kemungkinan ada lagi tersangka baru. Sebab, masih ada dugaan aktor intelektual kasus ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Inisial RB alias RPB sampai saat ini masih berstatus saksi. Dia sudah dua kali diperiksa pada Senin (1/4/2024) dan Rabu (3/4/2024). Tidak pula dicegah bepergian ke luar negeri. Oleh karenanya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana menggugat ke PN Jakarta Selatan bila Kejaksaan Agung tidak segera meningkatkan status RB menjadi tersangka.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi untuk Perkuat Pembuktian Kasus Dugaan Korupsi Timah

Harli Siregar menyebutkan dalam kasus ini terjadi kerja sama terorganisir, persekongkolan atau permufakatan jahat mulai dari hulu hingga ke hilir. Mulai dari tersangka SG (Suwito Gunawan, Red) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dibantu MBG alis MB Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) saat menambang dan mengumpulkan bijih timah dari IUP PT Timah secara melawan hukum.

Persekongkolan kemudian berlanjut ketika Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin) bersama anaknya buahnya Reza Andriansyah (Direktur Refined Bangka Tin) pada kurun waktu 2018-2019 menginisiasi pertemuan dengan Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra.

“Pertemuan tersebut untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga, ” tutur Harli.

Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Diminta Terus Mengintensifkan Pengusutan Kasus Megakorupsi Komoditi Timah

Kesepakatan itu, kata Harli,  ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh Suwito Gunawan dan MB Gunawan masing-masing sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkara dan (SIP) dan Dirut PT SIP. Selanjutnya Hasan Tjhie dan Buyung alias Kwang Yung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP), Roslina selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Permufakatan jahat ini berlanjut dalam upaya menyamarkan uang hasil kejahatan. “SG (Suwito Gunawan), SP (Suparta) dan Roslina mengirimkan dana hasil bisnis itu ke HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE milik Tersangka HLN (Helana Lim) dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain, ” kata Harli.

Para tersangka atau terdakwa  yang terlibat dalam megakorupsi ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya seumur hidup atau paling lama 20 tahun di dalam bui.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat