: Kuasa hukum Almas Tsaqibirru penggugat batas usia kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) , Arif Sahudi, mengirim surat resmi kepada semua partai politik peserta Pemilu, lembaga negara seperti BIN, BAIS, dan sebagainya untuk ikut dalam sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Surat tersebut dikirimkan agar semua pihak bisa menjadi menjadi saksi atau mengintervensi dalam sidang tersebut. Untuk membuktikan tudingan adanya persekongkolan antara Presiden Jokowi atau utusannya dengan Almas Tsaqibirru.
Gugatan wanprestasi dilayangkan kliennya karena usai memenangkan gugatan batas usia kepala daerah yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sampai saat ini tidak ada ucapan terima kasih dari Gibran.
Baca Juga: MAKI: Kejagung Tak Ada Sejarahnya Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan
"Gugatan Almas kepada Mas Gibran sudah memasuki pembuktian, Insya Allah minggu depan," jelas Arif Sahudi kepada wartawan di Solo, Jumat (8/3/2024).
Menurut Arif Sahudi, pihaknya yelah mengirimkan surat kepada sekitar 15 lembaga. Tujuannya untuk membuktikan kebenaran tuduhan adanya persekongkolan atau pemufakatan dengan Presiden Jokowi ataupun dengan Gibran.
" Poin utamanya termasuk pengumuman kepada masyarakat bahwa antara klien kami dengan Presiden Jokowi atau Gibran tidak ada persekongkolan," jelasnya lagi.
Baca Juga: Terpilih Menjadi Anggota DPR RI, Denny Cagur: Haturnuhun atas Amanah dan Kepercayaannya
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilakan kepada masyarakat yang mempunyai bukti terkait permufakatan bisa mengajukan diri menjadi saksi.
"Jika ada masyarakat yang mau menjadi saksi akan kita hadiahi Rp 10 juta," katanya,
Apa yang dikatakan Arif Sahudi tersebut sudah dibuktikan dengan mentransfer sebesar Rp10 juta kepada penggugat Ariyono Lestari dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya.
Ariyono Lestari adalah penggugat Almas, Gibran dan KPU terkait batas usia capres cawapres. Ariyono menggugat ketiganya sebesar Rp204 triliun tetapi Majelis hakim t menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Sudah saya transfer minggu lalu," pungkasnya. ***