unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Tuntut Ringan Penadah, sedangkan Pencurinya Nyaris Lima Kali Lipat Lebih Tinggi - News

Kejati DKI Jakarta

:  Disparitas tampak menonjol dalam penanganan kasus pencurian baterai motor listrik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu terasa dan terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gershon G  Renta, membacakan tuntutannya.

Terdakwa Febri Saputra, yang sebelumnya didakwa mencuri baterai motor listrik  ditutut selama dua (2) tahun penjara. Sedangkan terdakwa penadahnya, Michael, dituntut hanya lima (5) bulan saja penjara.

JPU Gershon G Renta dalam hal penuntutan ini hanyalah mengajukan tuntutan. Yang memutuskan pimpinannya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: MA Persatukan Persepsi untuk Kurangi Disparitas Sekaligus Jaga Konsistensi Putusan

“Bisa saja kami ajukan tuntutan tinggi tetapi dikurangi banyak oleh pimpinan. Sebaliknya, kami ajukan tuntutan rendah demi pertimbangan kemanusiaan namun sesuai fakta-fakta tetapi dinaikkan lebih tinggi lagi oleh pimpinan,” ungkap seorang jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di PN  Jakarta Pusat, JPU Gershon G Renta dari Kejati DKI Jakarta menuntut hukuman selama dua (2) tahun penjara terdakwa Febri Saputra, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri  50 baterai motor listerik seharga sekitar Rp 250 juta.

Baterai-baterai itu kemudian dijual kepada penadah atau terdakwa  Michael.  JPU kemudian hanya menuntut hukuman selama lima (5) bulan penjara terhadap terdakwa. Padahal terdakwa terbukti pula melanggar Pasal 480 KUHP  tentang penadahan yang ancaman hukumannya  maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum, Pinangki Dipertahankan Di Rutan Kejagung

Hal yang meringankan, kata JPU,  terdakwa  Michael telah melakukan  perdamaian  antara terdakwa Febri Saputra  dengan korban PT SWAP Energi Indonesia dengan jalan mengganti kerugian. Terdakwa sudah mengganti kerugian sebesar Rp 250 juta rupiah,” ucap Gershon.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini  menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama lima bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sedangkan Febri Saputra yang didakwa mencuri baterai motor listrik dituntut berlipat-lipat dari tuntutan terhadap Machael.

Baca Juga: Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum Dan Sulut Demoralisasi Para Jaksa

Seorang anggota keluarga terdakwa yang ditemui di PN Jakarta Pusat  yang tidak mau disebut namanya.  menilai tututan jaksa ini aneh. “Penadah kok malah dituntut ringan, sementara pencurinya dituntut berlipat-lipat. Dia bisa saja tidak akan mencuri kalau tidak ada yang mau menadah hasil curiannya,” kata keluarga terdakwa yang memohon jati dirinya tidak ditulis.

Aspidum Kejati DKI Hari Wibowo yang berusaha dimintai tanggapan atas dugaan disparitas tuntutan antara penadah dan pencuri, Rabu (27/3/2024), tidak berhasil. Jaksa yang juga disoroti terkait kasus kematian almarhumah Mirna itu tidak merespon pertanyaan yang diajukan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat