unescoworldheritagesites.com

Diduga Lakukan Pencurian, Terdakwa Hanny Dituntut Hukuman Enam Bulan Penjara - News

PN Jakarta Utara

:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al'masudi dalam requisitornya yang dibacakan jaksa Dana Mahendra menuntut terdakwa Hanny selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sementara barang bukti berupa uang Rp 60. 300.000,- dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari saksi korban dalam persidangan majelis hakim  pimpinan Sutaji, Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut JPU Adrian Al'masudi terdakwa Hanny telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan KHUP. Hal yang memberatkan terdakwa Hanny telah merugikan orang lain (korban) sementara hal yang meringankan terdakwa sudah mengebalikan kerugian korban.

JPU  menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto sedikitnya Rp 60.300.000. Sementara terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020,  tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto.

"Hanya  Rijanto/Widyawati Rijanto saja  yang dapat menggunakan ATM Bank UOB," demikian jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing  Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.

Baca Juga: Ketahuan Curi Emas, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Perkara bermula ayah Hadianto,  Rijanto, menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar. Widyawati, anak tertua Rijanto masih memberikan ATM UOB atas namanya/Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Hadianto menyebutkan,  setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan terdakwa kepada Niny Rijanto.

“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan lempar begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ungkap Hadianto.

Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian  supaya perkaranya dicabut dengan barter  satu apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat