unescoworldheritagesites.com

Kemenkumham Beri Remisi Narapidana Beragama Buddha - News

Narapidana peroleh remisi.

: Sebgaimana hari-hari keagamaan lainnya, Waisak juga memberi kesempatan narapidana beragama Buddha mendapatkan potongan hukuman. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 1.168 narapidana  berhak mendapatkan remisi khusus Waisak.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Kamis (23/5/2024).

Sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Baca Juga: Remisi Idul Fitri 2024 Hemat Uang Makan Puluhan Miliar Rupiah

Remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak ada anak binaan yang beragama Buddha menerima remisi kali ini.

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Selanjutnya Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana. "Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 683,9 juta dengan perincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678,8 juta dan penghematan dari RK II sebesar Rp 5,1 juta," ungkap Deddy.

Baca Juga: Remisi Natal, Advokat Alvin Lim Bebas Murni

Narapidana yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam (6) bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memperlihatkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," ungkap Deddy.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat