unescoworldheritagesites.com

Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Peroleh Remisi Tahun Baru Imlek 2023 - News

Tahun Baru Imlek 2023

 

 

: Remisi khusus bagi narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia dalam momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2023. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan, sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Baik itu narapidana Narkotika, Korupsi atau Terorisme.

Tahun Baru Imlek 2023 kali ini tercatat sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu. Dari jumlah itu, ada satu narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas usai memperoleh remisi satu bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Perayaan Imlek 2574, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Barongsai dan Bagi-bagi Kue Keranjang

Rika menyebutkan, narapidana terbanyak yang memperoleh remisi Imlek berasal dari Kalimantan Barat, yakni sembilan narapidana. Selanjutnya ada dari Bangka Belitung sejumlah tujuh narapidana, Banten tiga narapidana. Narapidana lainnya yang dapat remisi ada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

Pemberian remisi Imlek, kata Rika, telah menghemat pengeluaran negara dalam hal penyediaan makanan bagi para narapidana. Disebutkan, anggaran yang dapat dihemat yakni Rp 14,79 juta.

Rika menjelaskan, pemberian remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek 2023 adalah hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Rika.

Baca Juga: Kemeriahan Belanja di Margo City dengan Nuansa Imlek The Year of Rabbit

Rika juga menyampaikan selamat ke para narapidana yang merayakan Imlek serta memperoleh remisi. Mereka diminta untuk konsisten memperbaiki diri serta meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” katanya.

Setiap negara yang menjunjung dan sejalan dengan nilai HAM serta konstitusi, narapidananya diberikan hak dasarnya peroleh remisi. Bagi Indonesia, remisi  juga dapat mengurangi over kapasitas lapas mengingat, kondisi lapas saat ini sangat memprihatinkan.

Atas kondisi itu, MK pun dinilai sudah tepat bila tidak menguji PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, narkotika dan beberapa tindak pidana lain. Sebab, pemberian remisi adalah hak setiap narapidana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat