unescoworldheritagesites.com

Koruptor, Terorisme dan Narapidana Narkotika Tidak Terkecuali Dapat Remisi Khusus Semua - News

narapidana korupsi, terorisme dan narkotika semua dapat remisi khusus

 

: Inilah kemajuan dan berkat Kemerdekaan. Terpidana khusus mulai pidana korupsi, narkotika sampai terorisme mendapat remisi khusus HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Sebutlah terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan dalam rangka HUT ke-78 RI.

Setnov merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, sedangkan Imam adalah napi kasus pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Selamatkan Anggaran Rp 72 Miliar Lebih

"Mereka dapat remisi tiga bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).

Setnov yang bekas Ketua DPR itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Sedangkan Imam yang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga dihukum tujuh tahun penjara. Dia terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Di Lapas Sukamiskin tak hanya Setnov dan Iman yang bahagia 17 Agustus 2023. Juga  sebanyak 237 dari 324 narapidana mendapat remisi. Mereka mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Baca Juga: Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Peroleh Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Terpidana yang menerima remisi sebulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sedangkan napi yang menerima RU II atau langsung bebas tidak ada di Lapas Sukamiskin.

Sebanyak  26 napi terorisme langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-78 RI.

Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang napi kasus narkotika.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023), menyebutkan remisi lansung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Remisi 869 Warga Binaan Lapas Cikarang Kelas IIA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat