unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Galumbang Divonis Ringan, sedangkan Johnny G Plate Dihukum Berat hingga Langsung Ajukan Banding - News

terdakwa Johnny G Plate

: Persidangan sebagian kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memasuki babak akhir di peradilan tingkat pertama. Bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Dennie Arsan Fatrika mengatakan, Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Dennie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Selain masuk bui, Galumbang juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kendati begitu, Galumbang dan juga JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan, majelis hakim seharusnya berani membebaskan Galumbang dari pada harus memvonis 6 tahun penjara.

"Seharusnya mereka membebaskan terdakwa, karena tidak ada perbuatan yang merugikan materil yang dilakukan Galumbang terhadap pengadaan BTS 4G," kata Maqdir.

Baca Juga: Korupsi Menara BTS 4G, JPU Diminta Maksimalkan Status Justice Collaborator Irwan Hermawan

Terhadap terdakwa Irwan Hermawan, majelis hakim menolak permohonan justice Collaborator (JC) yang diajukan melalui JPU. "Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Kamis (9/11/2023).

Justice collaborator diajukan JPU karena Irwan dianggap membantu mengungkap kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Namun hakim tidak menyetujui permohonan justice collaborator Irwan. Alasannya Irwan merupakan pelaku utama yang mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 240 miliar.

Hakim justru menghukum Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun di dalam bui.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

"Menghukum terdakwa Irwan Hermawan selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Dennie.

Selain pidana dalam bui, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.

"Apabila terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang pengganti tersebut," kata Dennie.

Sebelumnya bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis penjara selama 18 tahun dan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan sesuai tuntutan JPU.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menilai Anang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menghukum terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Fahzal Hendri, Rabu (8/11/2023).

Selain meringkuk di dalam bui, majelis hakim juga mewajibkan Anang membayar denda sejumlah uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar. "Sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata Fahzal.

Anang dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Warga Papua Minta Korupsi Tak Hambat Pembangunan Proyek BTS 4G

Sedangkan bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat