unescoworldheritagesites.com

Upaya Hukum Banding secara Elektronik perlu Didukung Semua Pihak, Termasuk Pengacara - News

PN Jakarta Pusat

: Focus Group Discussion (FGD) terkait pemahaman yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik sekaligus mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bertema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Secara Digital Melalui Revitalisasi E-Court Terkait Upaya Hukum Banding Secara Elektronik di Seluruh Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta berlangsung di PN Jakarta Pusat. Kamis (7/12/2023)

Keynote Speech Dr H Herri Swantoro SH MH, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedangkan narasumber Karel Tuppu SH MH, hakim tinggi dan Tavip Dwi Jatmiko SH MH panitera PT DKI Jakarta.

Baca Juga: FGD MA dengan OJK Antisipasi Perkembangan Regulasi Pasca Diberlakukan UU P2SK

Ketua PN Jakarta Pusat Dr Liliek Prisbwono Adi, melalui Humas Zulkifli Atjo, mengatakan kegiatan kerjasama dengan PT DKI Jakarta, dan kolaborasi bersama seluruh pengadilan negeri di DKI Jakarta.

Hal itu dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan E-Court selama tahun 2023 serta bertujuan menyampaikan pemahaman yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik, dengan menyampaikan kendala dan hambatan yang masih terjadi.

Menurut Zulkifli, mewujudkan terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta menjawab permasalahan yang masih adanya hambatan dan kendala dalam proses penyelenggaraan peradilan, di tengah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan konferensi di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Mahkamah Agung juga terus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

fgd

Baca Juga: DPPM UI Jabarkan Pengabdian Ke Masyarakat Lewat FGD Bersama Jurnalis

Berdasarkan statistik yang disajikan PT DKI Jakarta penerapan E-Court pada November 2023, rata-rata baru puluhan persen upaya hukum banding yang dilaksanakan secara elektronik. Oleh karena itu, diskusi revitalisasi E-Court terkait upaya hukum banding secara elektronik harus dilakukan. Diskusi juga bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan upaya hukum banding elektronik di seluruh pengadilan di PT DKI Jakarta, dan mencari solusi untuk mengatasinya.

Revitalisasi E-Court terkait upaya hukum banding secara elektronik, perlu didorong dan didukung berbagai pihak, baik dari pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama, dan para pemangku kepentingan lainnya yaitu pihak-pihak yang beracara di pengadilan, di antaranya para advokat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat