unescoworldheritagesites.com

Pencuci Uang Pikir-pikir Dulu atas Vonis Hakim Apakah Banding atau Terima Saja - News

PN Jakarta Pusat.

: Kendati dihukum berat, terdakwa Edi Gunawan tidak mau langsung menentukan siap atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia memilih mikir-pikir dulu sebelum memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atau menerima putusan atau hukumannya.

Sebagaimana diatur, terdakwa punya hak untuk berpikir-pikir dahulu atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya di tingkat peradilan pertama.

Baca Juga: Garuda Indonesia Ditegur Keras dan Diperintahkan Perbaiki Layanan Penerbangan Haji 2024

“Kami pikir-pikir dahulu yang mulia,” ujar terdakwa Edi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memilih berpikir-pikir mengikuti sikap terdakwa dan penasihat hukumnya.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Edi Gunawan sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Selain itu, Edi juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Rabu (23/5/2024).

Baca Juga: Tiga Terpidana Penipuan Diadili Kembali Atas Dugaan Pencucian Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sebelumnya menuntut Edy Gunawan selama 13 tahun penjara ditambah denda 3 miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU mempersalahkannya melanggar Pasal.378 junct (jo) Pasal 64(1)KUHP, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1)KUHP, Pasal UURI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal yang memberatkan Edi Gunawan karena menimbulkan kerugian saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp 23 miliar dan memberi keterangan berbelit belit.

Baca Juga: KPLP Padamkan Kebakaran Kapal SPOB Jeanita di Perairan Tanjung Uban

Alat bukti dalam perkara ini berupa hanphone dimusnahkan dan barang bukti dari no 2 sampai no 4 dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat