unescoworldheritagesites.com

Jaksa Upaya Hukum Kasasi atas Bebasnya Terdakwa Tragedi Kanjuruan - News

sidang tragedi Kanjuruan

 

: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua (oknum) polisi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruan. Kendati demikian, Dede tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.

Kedua terdakwa (oknum) polisi yang divonis bebas yakni bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. "Saya kecewa, tetapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede.

Putusan majelis hakim itu merupakan domain hukum, bukan lagi olahraga. Namun, kata dia, putusan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan ke depannya agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola.

Dede meminta kepada pemerintah, PSSI dan klub memenuhi semua kewajiban sosial keluarga korban. Jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan.

Baca Juga: Polisi Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Majelis hakim PN Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dari tuntutan jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis bebas juga dijatuhkan majelis hakim terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang.  "Terkait dengan putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, jaksa penuntut umum telah menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, untuk vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Ketut menyampaikan pihaknya masih mempelajarinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Sidang Perdana Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.

JPU sebelumnya menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022) usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan pecah dan tidak terkendali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat