unescoworldheritagesites.com

Sidang Perdana Tragedi Sepak Bola di Stadion Kanjuruhan - News

sidang perdana tragedi sepak bola Stadion Kanjuruhan

: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (16/1/2023).

Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Hasdarmawan, bekas Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur. Dia didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Sidang berikut, Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, bekas Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang. Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP Sidang dilanjutkan Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Selanjutnya perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi, bekas Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.  Berikutnya sidang dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Polisi Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Berikutnya perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Suko Sutrisno, petugas keamanan. Dia  didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pertandingan. Terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan lagi dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Farzah Meninggal, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135 Orang

Majelis hakim yang menangani kelima perkara ini  Abu Achmad Sidik Amsya SH MH (Ketua), Mangapul Girsang SH MH (anggota), dan I Ketut Kimiarsa SH MH (anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 17 orang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, antara lain Dr Diah Yuliastuti SH MH, Bambang Winarno SH MH.

Sementara itu, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Apabila ada korban tragedi Kanjuruhan merasa dirugikan, dipersilakan mengajukan permohonan tersebut. "Ini masih terbuka serta masih berkesempatan mengajukan sepanjang sebelum masuk ke agenda ahli JPU," ujar Edwin di Kantor LPSK.

Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 19 korban yang mendapat pelindungan LPSK terkait tragedi Kanjuruhan. "Jadi pemulihan masih terus berjalan, kalau mereka butuh rawat jalan, serta masih ada trauma yang dialami itu masih ditangani oleh rehabilitasi medis dan psikologi dari amnesty," kata Edwin.

Perlindungan yang diberikan, katanya, oleh pihaknya bersifat permohonan. "Kalau tidak melakukan permohonan maka tidak bisa, dan 19 orang itu yang sudah melakukan permohonan ke LPSK," tuturnya.

Baca Juga: Kesulitan Bernafas, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat