unescoworldheritagesites.com

Siapa Pejabat Kementerian Kominfo Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih bekerja keras mencari tahu dan memastikan siapa lagi oknum pejabat Kementerian Kominfo serta pihak terkait lainnya menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi menara BTS proyek Kementerian Kominfo.

Kendati sudah ditetapkan lima tersangka, sampai saat ini masih begitu besar sinyal keterlibatan pejabat pada proyek yang sejak awal diniatkan untuk penyediaan jaringan sinyal di daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T) itu. Namun diduga sebagian anggarannya ditilep.

Untuk pengembangan dan pendalaman kasus tersebut, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi di samping mencermati dokumen-dokumen. Bahkan juga menyita barang atau uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga: Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Penyidik Jampidsus sebelum menetapkan lima tersangka, terlebih dulu menjerat tiga orang masing-masing Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti)—sebuah badan layanan umum di bawah Kementerian Kominfo—Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, dan tenaga ahli dari Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suharyanto pada 4 Januari 2023.

Tersangka Anang diduga mengatur sedemikian rupa—salah satunya dengan meneken aturan teknis—agar vendor tertentu bisa memenangkan proyek pembangunan BTS 4G. Anang diduga mendapat masukan dari Galumbang—pemimpin salah satu perusahaan penyedia perangkat proyek BTS. Sedangkan Yohan, diduga merekayasa kajian teknisnya. Mereka melakukan kongkalingkong menutup kesempatan perusahaan lain untuk bersaing secara sehat.

Tersangka berikutnya Direktur Akuntansi PT Huawei Tech Investment (PT HWI) Mukti Ali. Dia diduga berkongkalikong dengan Anang—saat perencanaan hingga penawaran harga—sampai akhirnya PT HWI dinyatakan menang tender. Tersangka kelima Komisaris PT Solitech Media Sinergy (PT SES) Irwan Herawan. Dia diduga berkongkalikong pula dengan Anang untuk mengarahkan ke perusahaan tertentu menjadi pemenang tender di semua paket proyek.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Diperiksa, Komisaris PT SMS, IH, Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Kominfo

Oleh karena masih begitu banyaknya informasi yang masih digali dan dicermati penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, penahanan para tersangka tersebut diperpanjang. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,  di Jakarta, Sabtu (25/3/2023), 1. Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 s/d 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.

2. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 s/d 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya 3. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 s/d 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, Kominfo Ajak Penyuluh Informasi Publik Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Selanjutnya 4. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat