unescoworldheritagesites.com

Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo - News

tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menyampaikan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020–2022.

"MA ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tersebut," kata Kuntadi, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU

Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat yang menimbulkan kerugian negara.

Tersangka MA melakukan permufakatan jahat tersebut dengan tersangka AAL, yakni mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka MA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kemenkominfo

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mempersalahkan MA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait   kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020–2022 ini telah ditetapkan empat (4) orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat