unescoworldheritagesites.com

Johnny G Plate Bakal Diperiksa, Komisaris PT SMS, IH, Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Kominfo - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau korupsi BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal didalami dan dikembangkan terus.

Dalam rangka itu, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. "Tinggal tunggu waktunya saja," kata Burhuddin di Jakarta, Selasa (7/2/2022).

Sementara hasil pengusutan intensif, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka. IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS).

Selain ditetapkan tersangka,  penyidik juga melakukan penahanan terhadap IH untuk mempercepat proses penyidikan, hindarkan hilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi lagi perbuatan kejahatan.

Baca Juga: Bertambah Lagi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

“Terhadap tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.

Dia  menyebutkan, tersangka IH telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam bentuk permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G.

“Tersangka IH mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Atas perbuatannya, tersangka IH dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mitratel Garap Peluang Kebutuhan Menara Lewat Fiberisasi Antar BTS

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya  telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.

Penyidik Jampidsus menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berhubungan. Anang misalnya diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek.

Keberadaan peraturan itu menutup peluang vendor lain menjadi rekanan, serta untuk mengakali harga barang. Sementara, Galumbang diduga membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang dibuat oleh Anang tersebut. Adapun Yohan diduga membuat kajian teknis proyek BTS untuk kepentingan Anang, seperti melakukan penggelembungan harga barang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat