unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Garam Impor dengan Lima Tersangka segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

 

: Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 segera digelar persidangannya atas nama lima tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.

Kepastian persidangan itu diperoleh setelah tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serahterima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas lima (5) berkas perkara  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kelima tersangka yang mau didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta itu masing-masing atas nama FJ, yang dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Geledah PT Sumatraco Langgeng Abadi, Penyidik Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, Kamis (2/3/2023), menyebutkan tersangka berikutnya YA. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SW alias ST menjadi penghuni  Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Berikutnya tersangka FTT, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga tersangka YN, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penjeblosan ke dalam tahanan itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023.

Atas perbuatannya,  para tersangka dipersalahkan melanggar (Primair) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Dugaan Adanya Penetapan Kuota Impor Garam Dua Kali Lipat

Sedangkan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan setelah serahterima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat