unescoworldheritagesites.com

BUMN ini Diminta Penuhi Kewajiban, Saksi Ahli Sebut Komisaris Tak Berwenang Tandatangani Masalah Utang - News

Tim hukum PT MPE menyampaikan  harapannya  agar  PT APB segera melunasi utangnya.

 

 



: Persidangan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda keterangan  saksi ahli yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr C Kastowo, SH, MH, akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai tergugat, Iansyah Pratama sebagai turut tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai turut tergugat II.

 Baca Juga: PN Jaksel Bekali Petugas PTSP Seni Pelayanan Penuh Keramahan Dan Senyum

Perkara ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama di mana tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5 997 350105

Atas pesanan tergugat sesuai total PO tersebut di atas, penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanannya.

Hal ini berarti penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi-nya) .

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Kasus Pengaduan Palsu, Kuasa Hukum Minta Polda Metro Patuhi Permintaan PN Jaksel



Namun sebaliknya tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada penggugat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan penjualan dan pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp1 471 701 518.

Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4 525 648 587 belum termasuk PPN.

Baca Juga: Selalu Siap Hadirkan Inovasi Digital, BUMN Terbaik Pemprov DKI ini Raih The Best Regional Government


PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan, dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE.

 

Baca Juga: Anugerah BUMN 2023, Apresiasi CEO BUMN Terbaik dan Tokoh Inspirasi Bangsa

Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650 000 000, dan PPN sebesar Rp 173 803 400, sehingga total sejumlah Rp 823 803 400.

Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE.

Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan,  saksi ahli Dr C Kastowo, SH , MH, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT.

"Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," tutur Kastowo di depan persidangan.

Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat