unescoworldheritagesites.com

Kasus Pengemplangan Pajak Rp224,8 Miliar Disidangkan dalam Waktu Dekat - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Kasus pengemplangan pajak yang merugikan Rp 224, 8 miliar lebih dengan dua terdakwa bakal digelar persidangannya waktu dekat.

Kepastian persidangan itu didapat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda  Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima serah terima berkas, dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus perpajakan rugikan negara hingga Rp 224, 8 miliar lebih.

"Kedua berkas perkara tersebut atas nama tersangka LS dan tersangka S," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).

Ketut Sumedana menyebutkan, penyerahan tahap II dari tim penyidik DJP, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara,  Rabu (1/2/2021).

Baca Juga: Hakim Bebaskan Pengemplang Pajak Rp 146 Miliar

Menurut Ketut Sumedana, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Ketut Sumedana menjelaskan, kasus posisi singkat dalam berkas perkara dua tersangka ini yaitu, Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya, dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Akibat perbuatan para tersangka sejak 2011 sampai dengan 2015, negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dituntut 4,5 tahun Di Dalam Bui

Atas perbuatan kedua tersangka disangka dipersalhakan melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan ancam itu, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun. Sedangkan paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang dikemplang atau diselewengkan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat