unescoworldheritagesites.com

Tipu dan Peras Korban, Bareskrim Ringkus 55 WNA Karena Terlibat Tindak Pidana Telecom Fraud - News

Bareskrim tangkap 55 WNA diduga terlibat kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik telecom fraud. (Sadono )

: Sedikitnya 55 orang diduga asal Tiongkok, diringkus Bareskrim Polri, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik telecom fraud.

"Para tersangka terdiri dari 50 laki laki dan 5 perempuan ditangkap di tiga lokasi berbeda. Awalnya, kami mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah orang. Setelah selidiki, kemudian melaksanakan penggerebekan pada Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, ternyata memang orang orang asing ini melakukan kegiatan ilegal," kata Direktur Tipiddum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Rabu (5/4/2022).

Djuhandhano yang didampingi Brigjen Ahmad Ramadhan, Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Audie S Latuharu,  perwakilan dari Ditjen Imigrasi mengatakan tim menggeladah di tiga tempat di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, di Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Satgas Antinarkoba Gulung Komplotan Penyelundup Narkoba Libatkan WN Rusia dan Afrika

Selain terdapat 55 WNA, juga terdapat enam orang warga negara Indonesia yang bekerja mengurus kebutuhan harian para WNA.

Penyidik belum bisa memastikan status warga negara para WNA tersebut karena tidak mampu memperlihatkan paspor sebagai identitas diri warga negara asing yang berada di Indonesia.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kami belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kami dapatkan paspornya,” katanya.

Baca Juga: Rakernis Bareskrim, Kapolri: Reserse Harus Siap Dinamika Dalam dan Luar Negeri yang Penuh Ketidakpastian

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.

Dugaan kegiatan yang dilakukan kelompok ini, yaitu penipuan menggunakan media elektronik.
Modus operandi , pelaku menghubungi calon korban mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban dan meminta uang tebusan. Para pelaku ini juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet dan sebagainya.

Namun, ketika transaksi disetujui barang-barang tersebut tidak dikirim kepada pemesan. Menurut Djuhandhani, dari modus ini para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih miliaran rupiah.

Para WNA melakukan aksinya di Indonesia tetapi korbannya berada di luar negeri seperti China, Thailand, dan Taiwan.

“Dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” kata Djuhandhani.

Langkah yang dilakukan oleh kepolisian menindak para pelaku tersebut telah mencegah tindak pidana Telecom Fraud yang dilakukan jaringan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat