unescoworldheritagesites.com

Pendekatan Keadilan Restorative Justice dan Pintu Maaf Urungkan Para Tersangka Masuk Bui - News

Jampidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui tujuh tersangka yang dikualifikasikan sebagai ketergantungan atau pecandu narkotika untuk direhablitasi melalui pendekatan keadilan restorative justice (RJ).

Persetujuan tersebut dikeluarkan Jampidum terhadap enam permohonan penyelesaian penanganan kasus narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk enam pecandu dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk satu pecandu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatan alasan permohonan rehablitasi tersebut diajukan antara lain karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik para tersangka positif menggunakan narkotika.

“Selain itu dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” tutur Ketut, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: ST Burhanuddin: RJ Berkembang Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Umum

Dia menyebutkan alasan lainnya yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahguna narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, katanya lagi, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Terakhir ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan Jampidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Berkat RJ, Susul Menyusul Tersangka Tidak Sampai Dijatuhi Hukuman

Penerbitan Surat tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Selain para pengguna narkotika itu, lima tersangka juga mendapat RJ atas persetujuan Jampidum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (6/4/2023), menyebutkan, kelima tersangka (perkara) masing-masing; 1. Tersangka Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat