unescoworldheritagesites.com

Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi - News

Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana

: Penyidik KPK menetapkan Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Bahkan YM langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

Selain YM, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan  tersangka lima orang lainnya hasil OTT bersama YM. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan (DD), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Berikutnya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro (AG).

“Penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023).

Lima tersangka lain dijebloskan pula ke dalam tahanan sebagaimana halnya YM selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT diduga Terima Suap

Tersangka YM ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sedangkan tersangka Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2000/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka  Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari pemeriksaan sementara penyidik KPK, YM menerima suap Rp924,6 juta dari proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Diperiksa Intensif Usai Ditangkap dalam OTT KPK

Uang suap itu diterima Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan  selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung melalui perantaraan Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"Bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ungkap Ghufron.

Dugaan suap terjadi saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Yana Mulyana sendiri dilantik menjadi Walikota Bandung pada 2022, menggantikan mendiang Oded M Danial. Program Bandung Smart City sendiri terus berlanjut di antaranya dengan layanan CCTV dan ISP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat