unescoworldheritagesites.com

Dituntut Dua Tahun, Terdakwa Penjual Miras Merek Terkenal Tanpa Cukai Bakal Ajukan Pledoi Ringankan Hukuman - News

PN Jakarta Utara

: Terdakwa penjual minuman keras secara ilegal, Fauzi maupun penasihat hukumnya bakal mengajukan pledoi untuk meringankan hukumannya seringan-ringan dan seadil-adilnya dalam pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Fauzi maupun pembelanya berharap majelis hakim pimpinan Maskur SH MH memberikan keadilan yang diharapkannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rachman Rajasa SH, mempersalahkan terdakwa telah menawarkan dan menjual minuman keras tanpa dibubuhi pita cukai resmi. Oleh karenanya, terdakwa Fauzi dituntut  JPU Rachman Rajasa selama 2 tahun penjara dan denda 10 kali dari Rp1.245.326.830,- = Rp12.453.268.300,-.

Jika denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum maka dapat disita aset milik terdakwa atau menjalani kurungan enam bulan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU Rachman Rajasa saat bacakan requisitornya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Nodai Kesucian Ramadhan, Penjualan Miras di Jalan Mayjen Sutoyo Diduga Ada Pembiaran

Di hadapan majelis hakim pimpinan Maskur dengan hakim anggota Rudi Kindarto dan Erli, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa  menjual minuman keras tanpa dibubuhi cukai atau dilekati pita cukai resmi melainkan menempelkan pita cukai palsu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Selain itu, fakta di persidangan juga menunjukan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan menguatkan terdakwa melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan ke-2 pasal 55 huruf b UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa merugikan negara dan telah menikmati hasil dari perbuatanya.

Baca Juga: Kapolsek Kalideres Apresiasi Polisi RW Ungkap Gudang Miras Berkedok Toko Sembako

Perbuatan terdakwa Fauzi dilakukan secara bersama sama dengan Brian Kho alias James (belum tertangkap atau buron) pada 16 Desember 2022 di area parkir Apartemen Thamrin Executive Residence, Jakarta Pusat, di Perumahan Sunter Agung Blok B No. 34 Jakarta Utara, dan di Bandungan Kawan Bogor, dengan menawarkan dan menjual minuman keras tanpa cukai resmi.

Berkat kesigapan petugas dan informasi intelijen bahwa ada pelanggaran di bidang cukai, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa dengan barang bukti 1.235 karton berisi minuman mengandung MMEA berbagai merk dan 403 botol kosong juga diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan terdakwa. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat