unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Suap Selama Ini Nyaris Tidur Dibangunkan Kembali Penyidik KPK - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Pengusutan kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atau  terkait suap bekas Gubernur Jambi Zumi Zola yang selama ini "tidur" dibangunkan kembali oleh penyidikan KPK. Bahkan KPK langsung menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 usai diperiksa, Senin (8/5/2023).

Kelima bekas legislator Jambi tersebut adalah Nasri Umar (NU), M Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD, Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).

Para tersangka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan  sampai 27 Mei 2023.  "Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (8/5/2023).

Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di Rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selanjutnya Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. "Sampai saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Penyidik melakukan penahanan secara bertahap," kata Asep.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT diduga Terima Suap

Penyidik KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap bekas Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke- 28 tersangka Anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM). Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 bekas anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 10 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 10 orang yang dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); dan Tartiniah RH (TR).

Selain Zumi Zola dan para anggota DPRD, penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.  Mayoritas para pelaku sudah dijatuhi hukuman atau divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat