unescoworldheritagesites.com

KPK Tengah Usut Intensif Dugaan Suap Sejumlah Pejabat Anak Buah Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

 

: KPK segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran uang tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp500 miliar ke rumah judi alias kasino di Singapura.

"PPATK menginformasikan adanya uang di rekening rumah judi di Singapura sekitar 50-an juta dolar Singapura atau Rp500 miliar. Tentu saja itu kami dalami dan kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (6/1/2023).

Namun, kata Alex, pihaknya saat ini masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima Lukas Enembe. KPK telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan suap Rp1 miliar untuk Lukas Enembe tersebut, yang berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lemahnya KPK saat berhadapan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe berani meresmikan Kantor Gubernur Papua  di Jayapura, padahal Lukas Enembe selama ini memberi alasan sedang sakit dan ingin pergi berobat ke Singapura sehingga tidak bisa dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Rijatono Lakka Dijebloskan ke Tahanan, Lukas Enembe Resmi Ditetapkan Tersangka

"Ini tidak bagus untuk KPK, kelihatan KPK lemah di hadapan tersangka korupsi bernama Lukas Enembe," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Jumat (6/1/2023).

Melihat kenyataan itu, Agus mengingatkan KPK sudah saatnya menjemput paksa Lukas Enembe. Apalagi beberapa tokoh adat Papua cukup terbuka terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Mereka justru mendorong agar Lukas Enembe bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan agar kasus tersebut bisa jelas apakah motif politis atau kasus pidana murni.

Lukas Enembe sebaiknya membuktian apakah dia benar-benar bersih dari tuduhan korupsi melalui proses pemeriksaan penyidikan.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga: Kepada Kroni-Kroni Lukas Enembe, Tokoh Perempuan Keerom ini Minta KPK: Tangkap !

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono terkait dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Padahal, PT Tabi Bangun Papua awalnya bergerak di bidang farmasi.

Selain kedua tersangka tersebut, sejumlah pejabat Pemprov Papua diduga turut pula menerima suap dari Rijatono. Anak buah Lukas Enembe disinyalir turut bancakan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat