unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung - News

penyidik KPK dijebloskan ke dalam tahanan tersangka Wahyudi Hardi

 

: Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik KPK, Jum'at (17/2/2023). Wahyudi Hardi diduga kuat terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan dua oknum hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, tersangka baru ini merupakan rangkai dari penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

"Penyidik KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM," tutur Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Sebelumnya Mengadili Kali ini segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Baca Juga: Ada Petunjuk, Kemungkinan Bertambah Tersangka Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Penahanan tersangka WH selama 20 hari ke depan (pertama) demi kebutuhan dari proses penyidikan. Dimulai dari tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Jubir KPK Ali Fikri menambahkan bahwa penyidik masih berjanji bakal terus mengembangkan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan. "KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tuturnya.

Lembaga antirasuah saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi.

Ada dugaan kuat, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba Saleh, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan hakim agung. KPK kemudian mengembangkannya.

Penyidik KPK mempersalahkan Wahyudi Hardi telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat