unescoworldheritagesites.com

Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Lagi Tersangka Baru - News

Jampidmil Kejaksaan Agung

: Tim penyidik koneksitas menetapkan kembali dua orang tersangka terkait kasus korupsi TWP AD. Kedua tersangka baru dijerat penyidik koneksitas terdiri dari Oditur Militer, penyidik Puspomad dan jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang) masing-masing Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD. Berikutnya AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan.

Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2012-2020.

Terkait perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli. Terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut.

Baca Juga: Penuntut Koneksitas Tuntut Dua Terdakwa Diduga Pengkorup Dana TWP AD 18 dan 15 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan awal  telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

Terkait berkas perkara pertama, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00.

Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00.

Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar. Sedangkan dalam perkara berkas kedua dengan terdakwa I Kol CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa II KGS M Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga: Serius Amankan Hak Prajurit, TNI AD Ambil Alih Aset BP TWP di Bandung

Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.  Tim penuntut koneksitas telah menuntut terdakwa I Kol CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun kurungan.

Sementara terdakwa II KGS M. Mansyur Said dituntut selama 18 tahun penjara, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun kurungan.

Untuk tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan tersangka AS estimasi kerugian keuangan negara  berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp66 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat