unescoworldheritagesites.com

Penuntut Koneksitas Tuntut Dua Terdakwa Diduga Pengkorup Dana TWP AD 18 dan 15 Tahun Penjara - News

sidang kasus dugaan korupsi dana TWP AD di Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta

 

 

: Tim penuntut koneksitas menuntut terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa II KGS M Mansyur Said di Pengadilan Militer Tinggi (PMT) II Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Keduanya dituntut terkait perbuatan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primair,” demikian tim Penuntut Koneksitas dalam tuntutannya, Rabu (1/3/2023).

Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT, dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun, denda Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti  Rp5.045.000.000,00 atau Rp5,045 miliar subsidair 7 tahun kurungan.

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Tambah Tersangka Baru Kasus Dana TWP AD

Sedangkan terhadap terdakwa KGS M Mansyur Said, dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti  Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun kurungan.

Selain itu, penuntut minta majelis hakim menetapkan para terdakwa langsung ditahan. “Memerintahkan agar para terdakwa ditahan,” kata tim penuntut dalam sidang, di PMT II Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa dan penasihat hukumya akan mengajukan pledoi pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Terkait perkara korupsi TWP AD ini negara mengalami kerugian mencapai Rp133,7 miliar ini. Selain kedua terdakwa yang dituntut, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memvonis 16 tahun terdakwa Brigjen Yus Kamrullah selaku bendara TWP AD. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti Rp34 mliar subsidair 4 tahun kurungan.

Sedangkan warga sipil yang merupakan mitra pengelolaan TWP AD, yaitu Ni Putu Purnamasari (Diektur Utama PT Griya Sari Harta) juga dihukum 16 tahun penjara. Selain itu bayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan diharuskan pula mengembalikan uang pengganti Rp80 miliar subsidair atau jalani kurungan selama enam (6) tahun di luar hukuman pokok.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat