unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo segera Digelar Persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

penyerahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi di  Kemenkominfo kepada penuntut umum

: Kasus dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terdiri tiga berkas perkara bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta waktu dekat.

Hal itu terjadi setelah tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti  atau tahap II atas  tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tiga berkas perkara tersebut atas nama tersangka AAL, dilaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Atas nama tersangka YS, dilaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus Korupsi di Kemenkominfo

Berikutnya atas nama tersangka GMS, dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka AAL dan tersangka YS dipersalahkan melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara perbuatan tersangka GMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Terus Intensifkan dan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkominfo

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua primer Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider

Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya digelar siding perdanannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat